Siswa Siswi SMA 1 PPU Terima penyuluhan Karhutla Dari Tim Karhutla Sesko TNI

Militer6 Dilihat

PENAJAM (http://korem091tniad.com/kodim0913/),- Dalam rangka pencegahan dini, Tim Penyuluh Karhutla Sesko TNI Dikreg LVI TA. 2026 di bawah pimpinan Brigjen TNI Firmansyah selaku Ketua Tim Penyuluh Karhutla Mabes TNI melaksanakan Penyuluhan Penanganan Karhutla kepada siswa siswi SMA 1 PPU yang bertempat di Ruang Rapat Guru SMA Negeri 1 PPU.Kamis (03/9/2026)

  

Dan Korsis Penyuluh Karhutla Sesko TNI Dikreg LVI TA. 2026 Brigjen TNI Amir Kasman yang turut serta dalam kegiatan tersebut dalam sambutannya menyampaikan,Terima kasih kepada kepala sekolah dan staf yang telah memberikan waktu kepada kami untuk memberikan penyuluhan terkait pencegahan Karhutla yang berlokasidi SMA Negeri 1 PPU wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Sesuai intruksi Presiden dan Undang2 kami melakukan kegiatan sosialisasi ini,dan Kami melaksanakan sosialisasi ke seluruh wilayah tiap hari agar memberikan edukasi dan karhutla tidak terjadi maka dari itu Tanggung jawab yang sama dalam penanganan karhutla, disini bisa menyampaikan kembali kepada keluarga tetangga dan sekitarnya agar memberikan kesadaran dan dampak kepada kita semua,”ulasnya.

Dalam penanganan beberapa kejadian terbakarnya lahan di wilayah PPU juga dapat dengan cepat diatasi oleh tim penanggulangan bencana yang telah disiapkan BPBD, disamping itu, kolaborasi TNI, Polri, Pemda dan unsur unsur masyarakat lainnya dalam pemadaman api membuat aksi dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Tidak kalah pentingnya, Tim penyuluh memberikan penyuluhan kepada adek adek siswa siswi SMA 1 PPU. Hal ini penting karena mereka lah yang akan menjadi penerus penjaga kelestarian wilayah PPU, agar PPU menjadi Kabupaten tangguh terhadap bencana.

Sementara itu, Pemaparan Materi Penyuluhan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Tim Penyuluh Tim Penyuluh Karhutla Sesko TNI Dikreg LVI TA. 2026 Kolonel TNI AU Dirman Hutri menanggapai pertanyaan dari siswi a.n Rahma masalah lahan yang terbakar maupun dibakar termasuk puntung rokok yang sudah mati ada bisa menimbulkan bahaya kebakaran.

“Akibat bisa terjadi karena adanya faktor dari seseorang,jika memang ada kemampuan atau bisa kita padamkan sendiri bisa dipadamkan sendiri.Sekaligus bisa kontak tim pemadam yang ada ditingkat kecamatan maupun kabupaten setempat.bisa diatasi sendiri maka kita minta bantuan ke aparat Desa Kecamatan Pemadam atau BPBD serta Tindakan tersebut bisa kena pasal dan bisa dikenakan sangsi pidana,”jelas Kolonel TNI AU Dirman.

Brigjen TNI Firmansyah selaku ketua Tim menambahkan tentang tugas pokok TNI antara lain,Tugas pokok TNI selain perang (Operasi Militer Selain Perang/OMSP) diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, termasuk  penanganan darurat karhutla. (Her/pendim)