Berau. Kejaksaan Negeri Berau melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). dilaksanakan pada pukul 09.00 wita dihalaman Kejari Berau Jalan Diponegoro, Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau, Selasa (8/6/21).
Pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri Berau, dari sebanyak 158 perkara dalam jangka waktu Juli 2020 sampai dengan sekarang Juni 2021 sudah ditangani barang bukti yang dimusnahkan yaitu Senpi, Sajam, Miras, Narkotika dan Alat Perjudian, dengan cara dilarutkan, dibakar, dilindas serta di potong.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianudin, SH.,MH. Mengatakan terdapat sebanyak 1700 botol miras dari berbagai merek, maupun tradisional serta obat jenis bounel L sebanyak 1500 butir. Sedangkan jenis sabu-sabu yang turut dimusnahkan adalah sisa dari pemusnahan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Jadi kita musnahkan sekarang sisa alat-alatnya, seperti bong, alat timbangan dan plastik pembungkus,” jelasnya.
Terkait dengan tindak pidana umum lainnya, lanjut Nislianuddin dalam uraiannya, juga ada barang bukti dari kasus perlindungan anak dan pelecehan seksual berupa pakaian, bisa dikembalikan kepada korban namun pertimbangan dari jaksa penuntut umum (JPU) turut dimusnahkan.
“Kalau kita kembalikan kepada korban, itu akan menimbulkan trauma, sehingga saat penuntutan agar dapat dimusnahkan juga,” ucapnya didampingi Dandim 0902/Trd (Letkol Inf Fardin Wardhana), Wakil Bupati Berau (H. Gamalis, SE), Kapolres Berau (AKBP Eddy Setyanto Erning Wibowo, S. Ik), Wakil Ketua I DPRD Kab.Berau (Hj.Syarifatul Sa’diah, S.Pd., M. Si), Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau (Ariyanto Wibowo, SH) dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Berau (Lucky Kosasih Wijaya, S.H.,M.H) kepada wartawan saat acara berlangsung.
Nislianudin juga mengatakan, kedepannya akan rutin melakukan pemusnahan, setiap tiga bulan sekali sehingga tidak perlu menunggu lama. Hal itu untuk menghindari adanya penimbunan barang bukti yang banyak.
“Berapapun jumlahnya kita akan lakukan pemusnahan untuk menghindari penumpukan barang bukti dan mengghindari adanya perbuatan yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Dandim 0902/Trd (Letkol Inf Fardin Wardhana) menuturkan, berbagai hal harus terus dilakukan dalam upaya menekan tindakan kriminal antara lain melakukan penindakan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Perlu adanya punishment (hukuman) kepada pelaku. Dalam hal ini tentu kita serahkan kepada pihak berwajib, yakni kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.
Terkait peredaran miras di Berau menurut Dandim 0902/Trd, sudah ada Peraturan Daerah Kab. Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kab. Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Tinggal bagaimana mengimplementasikan perda untuk lebih efektif dan menberi sosialisasi serta melakukan penegakan Perda” Jelas Dandim.





