Sambaliung. Babinsa Koramil 0902-05/Sbl bersama Satgas Tingkat Kelurahan Menindaklanjuti pelaksanaan PPKM mikro warga kelurahan Sambaliung, dengan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Sosialisasi kali ini dilakukan di pertokohan. Para pelaku usaha diminta mengikuti aturan PPKM Darurat yang saat ini diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
PPKM Darurat dilakukan menyusul kasus Covid-19 yang terus meningkat, serta ruang ICU di rumah sakit RSU Abdul Rifai sudah penuh, termasuk peningkatan kasus meninggal dunia terus bertambah.
Masyarakat juga diimbau untuk tertib dengan mengurangi kerumunan serta terus menerapkan protokol kesehatan.
Gerakan 5M Covid-19 yaitu selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi.



