Tanjung Redeb– Babinsa Koramil 0902-04/Trd bersama Bhabinkamtibmas dan tiga pilar Kelurahan Tanjung Redeb menggelar operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat bertempat di Jl. Durian III, Gg. Rimba Kel. Tj. Redeb Kab. Berau.
Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19, Babinsa, Bhabinkamtibmas bersama Lurah, dan perangkat RT/RW, melaksanakan kegiatan PPkM berskala mikro.
Giat Ops Yustisi ini dilaksanakan dilingkungan RT.31 dengan sasaran warga masyarakat, pejalan kaki dan pengguna jalan yang melintas di sepanjang jalan yang tidak menggunakan masker. Selain itu petugas gabungan tiga pilar juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan 5M ( Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas ) untuk pencegah penularan dan penyebaran Covid 19.
Pada kesempatan Giat PPkM tersebut Lurah Tanjung Redeb menyampaikan tentang PPkM berskala mikro ini merupakan tindak lanjut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Kelurahan dan RT/RW sebagai alat pengendalian penyebaran Covid-19.









