Tanjung Redeb – Babinsa Koramil 0902-04/Trd bersama Satgas Tingkat Kelurahan Menindaklanjuti pelaksanaan PPKM mikro warga kelurahan Tanjung Redeb, melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Sosialisasi dilakukan dengan menyusuri cafe2, warung-warung kopi, tempat Ibadah dan tempat usaha2 lainnya. Para pelaku usaha diminta mengikuti aturan PPKM Darurat yang akan dimulai pada tanggal 12 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
PPKM Darurat ini dilakukan menyusul kasus covid-19 yang terus meningkat, serta ruang ICU di rumah sakit RSU Abdul Rifai sudah penuh, termasuk peningkatan kasus meninggal dunia terus bertambah.
Masyarakat juga diimbau untuk tertib dengan mengurangi kerumunan serta terus menerapkan protokol kesehatan.
Gerakan 5M Covid-19
1. Memakai masker,
2. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,
3. Menjaga jarak,
4. Menjauhi kerumunan, serta
5. Membatasi mobilisasi dan interaksi.





