Pulau Derawan. Warga Tanjung batu yang merasa belum terima SHU plasma sawit menuntut hak mereka ke koperasi SEDAYUN, oleh sebab itu kepala kampung Tanjung batu H. Darwis memediasi antara warga dan pihak koperasi. Senin 01/03/2021.
Hadir pada rapat tersebut seluruh aparat kampung Babinsa koramil 0902-03/P.derawan serta babinkantibmas Tanjung batu. Untuk menjamin kelancaran rapat agar tidak terjadi keributan. Warga yang menuntut hak mereka juga mendapat kepastian dari pihak koperasi. Jadi tidak ada yang dirugikan dalam hal ini.
Kepala kampung Tanjung batu selaku mediator memberikan beperapa hal saran supaya pihak koperasi mendata kembali warga yang belum terima hak mereka. Supaya di kemudian hari tidak ada lagi tuntutan warga.
Sumber. Koramil 0902-03/P.derawan.




