PENAJAM (korem091-tniad.mil.id/kodim0913) Serda Arbain Anggota Babinsa Kelurahan Saloloang Koramil 01/Penajam Kodim 0913/PPU mewakili Komandan Koramil 0913-01/Penajam Kapten inf M.Aluy menghadiri undangan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041 yang bertempat di ruang pertemuan Hotel IKA Petung Jl.Prov.Km 18 Kel.Petung Kec.Penajam Kab.PPU.Rabu (21/09/22)
Kadis Perikanan PPU Andi Traso dalam sambutannya menjelaskan,” Pentingnya Pemda menyusun rencana zonasi rinci di setiap zona kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu dalam wilayahnya, sehingga dapat dikatakan, RZWP3K ini merupakan instrumen pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,”jelasnya.
“Terkait penyusunan RZWP3K, untuk tingkat Kabupaten harus mengacu pada indikasi arahan peraturan zonasi Kabupaten seperti yang tertuang dalam RTRW-nya,”kata Andi.
Tujuan penyusunan rencana zonasi RZWP3K adalah untuk membagi wilayah pesisir dalam zona-zona yang sesuai dengan peruntukan dan kegiatan yang saling mendukung serta memisahkannya dari kegiatan yang saling bertentangan.
Hadir Dalam Kegiatan diantaranya,Andi Traso Diharto (Kadis Perikanan PPU),M. Ali Aripe, A.Pi, M,Si (Kabid Penata Ruang Dan Laut Prov. Kaltim),Peltu Mar Suharsono (Dan Pos AL PPU),AKP Endro B.Y (Kapolsek Penajam),Serda Arbain (Koramil 0913-01/Penajam),Bambang (PT. ITCI KU),Jawasarmia (PHKT),M. Arifin (PT. BFI),Baharuddin (Nelayan),Mahmudin (Warga Waru) serta Para Kades, Lurah Wilayah Pesisir Kab. PPU.
(Her/pendim)





