PENAJAM (korem091-tniad.mil.id/kodim0913) Dalam Rangka menindaklanjuti adanya surat Kemendagri dan Surat Pangdam VI/Mlw nomor : B/539/VIII/2022 kepada Gubernur Kaltim guna melakukan pengendalian bangunan Gedung dan Dermaga Baru di wilayah IKN NUSANTARA,pada Jum’at (19/8) TNI-Polri Serta Satpol PP Kab PPU kawal pelaksanaan jalannya eksekusi Perusahaan Di IKN yang belum memmiliki ijin.Sabtu (20/8/22)
Kadis DPMPTSP PPU Drs.Alimuddin, Saat memeberikan pengarahan kepada peserta apel gabungan menjelasakan,” kami sampaikan bahwa dilaksanakan kegiatan penyegelan perusahaan yang masuk di wilayah KIPP IKN Nusantara maka dengan adanya surat edaran dari Kemendagri pasal 39 Bab X ketentuan peralihan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN),”ungkapnya.
“Ada lima titik yang akan di segel tim gabungan, adapun titik lokasi yang akan disegel yakni PT.BOS, PT.BIGG, Batching Plant PT.APTA (Aset Primatama), Batching Plant PT.GMI (Graton Mandiri Indonesia) dan Lahan Milik Sdr.Dharma di Desa Bumi Harapan (Terunen),”ujarnya.
Lanjutnya, Sesuai dengan perintah kemendagri maka kita harus melakukan penertiban sesuai aturan UU yang berlaku untuk melaksanakan penertiban di kawasan KIPP terkait keberadaan beberapa perusahaan yang tidak memiliki izin perusahaan maupun bangunan,”kata Kadis Drs.Alimuddin.
Jalannya kegiatan tersebut di hadiri oleh, Dandim 0913/PPU Letkol Inf Arfan Affandi, SE, MI.P,Kapolres PPU AKBP.Hendrik Eka Bahalwan, SH, S.I.K,Kadis DPMPTSP PPU Drs. H Alimudin, MAP,Kabid Trantibum Satpol-PP Siddiq Permana, ST, MT,Kabid Iwasbang Orkemas & Kesbud Kesbangpol PPU Setyarso Wahyudiyono, ST. MT,Kabid PKDPL DPMPTSP Fernando Hutagalung.
Serta,Plt.Camat / Sekcam Sepaku Adi Khsutaman, SH,Kasi Penyidikan Satpol-PP Abdul Gani, ST,Staf DPMPTSP Pajar,Kapolsek Sepaku AKP.Kasiyono,Danramil Sepaku Kapten Inf.Andi Supratikto,Kasat IK Res PPU AKP.Juwadi,Dan Unit Kodim 0913/PPU Letda Inf Misran,Anggota Sat Brimob Polda Kaltim (PAM IKN), Anggota Polres PPU, Anggota Kodim 0913/PPU serta Anggota Satpol PP PPU.(Her/pendim)