Kembali ,Babinsa Bersama Instansi Terkait Jinakkan Sijago Merah

Militer144 Dilihat

PENAJAM (http://kodim0913.korem091tniad.com/),- Fenomena kebakaran hutan dan lahan atau karhutla merugikan banyak pihak. Tidak hanya merusak ekosistem, karhutla berdampak pada kesehatan dan perekonomian negara,seperti yang terjdi baru-baru ini di wilayah RT 8 Kelurahan Sungai Parit Kecamatan Penajam Kab PPU.Senin (28/8/2023)

 Babinsa Kelurahan Sungai Parit Koramil 01/Penajam Sertu Khuasini menjelskan,” Perlu dikethui bahwa ada sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan menurut undang-undang nomor 32 tahun 2009 , sudah diatur sanksi pidana penjara dan denda dalam pasal 98 ayat (1), (2), dan (3) serta dalam pasal 119.Selain undang-undang nomor 32 tahun 2009, ada juga undang-undang lain yang mengatur tentang pembakaran hutan yaitu :Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50, Undang-Undang Perkebunan No.39 Tahun 2014 pasal 56 ayat 1Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 188,”ungkapnya.

    

“Untuk itu kami Babinsa maupun Bhabinkamtibmas selalu tidak bosan-bosan dalam memberikan arahan dan peringatan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan untuk tidak membakar sampah, rumput, ataupun puing-puing. Pembakaran ini dapat memicu karhutla yang tidak disengaja,’jelas Babinsa.

Selain itu, “Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”

 Dan bagi perokok agar tidak merokok selama berada di kawasan hutan untuk mencegah puntung rokok yang nyala jatuh dan merebakkan api,”tutupnya.

 (Her/pendim)