Dukung Implementasi Asta Cita Pemerintah, Kodim 0913/PPU Selenggarakan Pembinaan Idiologi Pancasila

Militer24 Dilihat

PENAJAM (http://korem091tniad.com/kodim0913/),- Dalam rangka mendukung implementasi asta cita pemerintah menuju Indonesia Maju,Kodim 0913/PPU menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Idiologi Pancasila Kodim 0913/PPU Ta 2026 yang bertempat di Gedung Serba Guna Makodim 0913/PPU Jalan Propinsi Km 9 Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara.Jum’at (7/8/2026)

Sambutan tertulis Dandim 0913/PPU Letkol Inf Fandy Satria Dwi Wahyuono, S.Hub.,Int  yang dibacakan oleh Kasdim 0913/PPU Arm Anta Hi Yusuf,S.E.menyampaikan,” Ideologi Pancasila merupakan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan filosofis, moral,dan Konstitusional bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Nilai-nilai ini telah diuji dan terbukti mampu mempersatukan bangsa Indonesia yang memeliki keberagaman suku, agama, ras, dan budaya serta Pancasila juga sebagai ideologi negara dan falsafa hidup yang mengandung nilai-nilai, norma-norma dan prinsip-prinsip yang menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara,”ujarnya.

Lanjutnya, Namun dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat nilai-nilai ideologi Pancasila saat ini menghadapi berbagai tantangan dan ancaman, baik yang bersumber dari pengaruh globalisasi,penyebaran paham radikal dan intoleran, disinformasi dimedia sosial, maupun menurunnya semangat persatuan dan gotong royong ditengah masyarakat, kondisi tersebutberpotensi melemahkan ketahanan nasional dan persatuan bangsa apabila tidak diantisipasisecara dini.

Sementara itu, Kaban Kesbangpol PPU Dr. H. Andi Sangkerru M. AP saat membawakan materi wawasan kebangsaan mengatakan, Sejarah Nama dan Konsep Negara Nama “Indonesia” pertama kali diusulkan oleh James Richardson Logan dan George Samuel Windsor Earl pada tahun 1850 di majalah ilmiah JIAEA, sedangkan bentuk “Republik Indonesia” pertama kali dicetuskan oleh Tan Malaka dalam bukunya  Naar de Republiek Indonesia (1925).

“Ciri Negara Kesatuan vs Federal: Sebagai Negara Kesatuan (NKRI), Indonesia menerapkan kedaulatan tunggal di pemerintah pusat dengan satu konstitusi nasional, berbeda dengan negara federal yang membagi kedaulatan dengan negara bagian.serta        Implementasi Hak dan Kewajiban: Keseimbangan hak dan kewajiban warga negara dijamin oleh UUD 1945 dan UU HAM, yang diterapkan secara langsung dalam lingkungan masyarakat maupun lingkungan sekolah.”jelasnya. (Her/pendim)