PENAJAM (http://kodim0913.korem091tniad.com/),-Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Jl.Provinsi Km.09 Kel.Nipah-Nipah Kec.Penajam Kab.PPU, Dandim 0913/PPU, Letkol.Inf Arfan Affandi, SE. M.IP menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Dalam Perkara Pidana Yang Telah Incraht Tahun 2023.Jum’at (06/10/2023)
Kajari PPU, Agus Chandra, SH, MH dalam sambutannya Menyampaikan bahwa terkait pemusnahan bukti dan Barang Rampasan Dalam Perkara Pidana Yang Telah Incraht Tahun 2023 sebanyak 144 perkara diantaranya,Narkotika jenis sabu 41,5 Grm,Narkotika Jenis Pil sebanyak 18315 butir LL.,Dan barang bukti lainnya.
”Terimakasih kepada seluruh stakeholder atas kerjasamanya dan dukungannya terkait dengan dibentuknya rumah rehabilitasi yang saat ini terletak di rumah sakit ratu di kabupaten di kecamatan penajam dan yang kedua adalah di kecamatan sepaku sebagaimana perubahan paradigma terkait dengan narkotika adalah untuk melakukan pencegahan dari pelaku menjadi korban.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti Tindak pidana sebanyak 144 Perkara yang terdiri dari,Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dengan jumlah 100 perkara,Orang dan Harta Benda (OHARDA) dengan jumlah 26 Perkara,Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dengan jumlah 12 perkara,Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) dengan jumlah 5 Perkara.dan Tindak Pidana Korupsi dengan jumlah 1 Perkara.
Hadir dalam Kegiatan antara lain,Pj. Bupati, Drs. Makmur Marbum, M.SI,Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, SH, S.IK,Dandim 0913/PPU, Letkol.Inf Arfan Affandi, SE. M.IP,Kepala Kejari, Agus Chandra, SH, MH,Kadis Kesehatan, Dr.Jansje Grace Makisurat MM,Ka Satpol-PP, Margono Hadi Sutanto, SSTP,Wakil PN. Hartati Ari Suryawati, SH,Kasat Lantas, AKP Ningtyas Widyasmita, S.IK,Kasat Reskrim, AKP Dian Kusnawan, SHKasat Narkoba, Iptu Iskandar Rondonuwu, SH,Pasi Intel Dim 0913/PPU, Kpt.Inf Martinus Aluy,Sekretaris BNK PPU Hj. Nurbayah.
(Her/pendim)