PENAJAM (http://kodim0913.korem091tniad.com/),- Anggota Koramil 0913-01/Penajam Babinsa Desa Sidorejo Sertu Djatmiko menghadiri undangan kegiatan musyawarah permasalahan Aset Gedung dan Bangunan Puskesmas (PUSBAN Desa Sidorejo) menindaklanjuti surat dari UPT Puskesmas Petung Nomor 800/026/UPT.PKM-PTG/TU/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang bertempat di Aula Desa Sidorejo Kec Penajam Kab PPU. Kamis (16/02/23)
Sertu Djatmiko menjelaskan,”dalam kegiatan tersebut menghasilkan keputusan antara lain,Kabid PPU menjelaskan bawasannya Pusban Desa Sidorejo tidak masuk aset daerah PPU tetapi pihak Desa wajib menghibahkan bangunan serta tanahnya dikarenakan legalisasi Dinas Kesehatan yang mempunyai hak untuk menjalankan kegiatan kesehatan,”ujarnya.
“Dan Kepala Desa dan tokoh masyarakat menyepakati bahwa bangunan Pusban beserta tanahnya siap dihibahkan ke Dinas Kesehatan,”tutupnya.
Hadir dalam kegiatan antara lain,Kepala Badan Keuangan Kab. PPU diwakili Kabid,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. PPU,Kepala UPT Puskesmas Petung,Kepala Desa Sidorejo,Babinsa Desa Sidorejo,Ketua BPD Desa Sidorejo,Ketua RT 01 s.d RT 08 Desa Sidorejo serta Tokoh masyarakat Desa Sidorejo. (Her/pendim)