Penajam (http://kodim0913.korem091tniad.com/),- Sertu Suwarno selaku Babinsa Desa Babulu Laut Koramil 0913-03/Babulu menghadiri undangan sosialisasi*BIJAK KELOLA SAMPAH CERDAS MENABUNG PADA BANK SAMPAH* dari KKN 51 UNMUL dan di lanjutkan sosialisasi peraturan daerah tentang larangan alih fungsi lahan oleh PPL yang bertempat di Gedung Serba Guna Desa Babulu Laut Kec Babulu Kab PPU.Rabu (30//7/2025)
Bank sampah merupakan sebuah tempat dengan konsep penampungan sampah kering atau sampah anorganik yang menggunakan manajemen seperti perbankan. Dengan kata lain, pihak penyetor (dalam hal ini: masyarakat) diberi buku tabungan, lalu menabung sampah di bank sampah tersebut. Sampah yang ditabung nantinya akan dikalkulasi menjadi uang yang bisa ditarik oleh pihak penyetor.
Keberadaan bank sampah memberikan banyak manfaat, baik untuk nasabah maupun lingkungan sekitar. Dengan memutuskan untuk menjadi nasabah bank sampah, Anda sudah turut mendukung pelestarian lingkungan.
Selain itu, dengan adanya bank sampah juga dapat membantu perekonomian masyarakat. Sebab, bank sampah memberikan peluang pekerjaan serta memberikan penghasilan tambahan.
Sebelumnya,Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyusun peraturan daerah (Perda) yang melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Bupati PPU, Mudyat Noor, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Pernyataan tersebut disampaikannya saat mendampingi Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, dalam pencanangan gerakan modernisasi pertanian menuju swasembada pangan di Desa Gunung Mulya,
Hadir dalam kegiatan tersebut antar lain,Kades Babulu Laut,Sekdes Babulu Laut laut,Ketua BPD Babulu laut beserta Anggota,Babinsa Babulu Laut,PPL Babulu laut,Kadus 1 s/d 5,Ketua RT 1 s/d 18,Ketua PKK babulu laut,Mahasiswa KKN 51 Unmul,Staf Desa babulu laut dan Perwakilan dari masing-masing masing Poktan.
(her/pendim)