PENAJAM (korem091-tniad.mil.id/kodim0913) Dalam rangka menindaklanjuti perintah lisan DANREM 091/ASN pada tanggal 9 November 2022 tentang perintah untuk membuat tongkat rotan di satnya masing-masing,dan menanggapi hal tersebut Komandan Kodim 0913/PPU Letkol Inf Arfan Affandi melalui Plh Pasiops Kapten Inf H.Imam S langsung bergerak cepat.Kamis (17/11/22)
Kepada awak media penerangan Kapten Inf H.Imam menjelaskan,”untuk pembuatan Tongkat yang berbahan rotan tersebut dengan panjang 30 CM dan berjumlah sesuai dengan jumlah personil yang ada di satuan masing-masing,”ungkapnya.

“Dan untuk kegunaannya tidak lain adalah dalam rangka persiapan salah satu perlalatan yang akan di gunakan oleh anggota guna menyambut Pemilu yang akan datang ,”terang Plh Pasiops Kodim 0913/PPU.
Lanjutnya,Ini kita dapatkan dari warga yang langsung dari hutan maka rotan yang di dapat masih alami yaitu berbentuk lengkung dan untuk meluruskan kita perintahkan anggota masing-masing bagian agar membakar dahulu di atas perapian sambil di bolak balik seperti orang membakar sate setelah itu baru bisa di luruskan dan siap untuk digunakan,”kata H.Imam.

Perlu diketahui , Tongkat Panjang yang terbuat dari rotan berwarna hitam dengan garis tengah 3 cm dengan panjang 200 cm, aman digunakan untuk mendorong pelaku huru – hara yang akan melawan petugas .sesuai dengan Surat Keputusan Kakorbrimob No.Pol : Skep / 73 / VII / 2006 tanggal 18 Juli 2006 tentang Buku Pedoman Pelaksanaan Penanggulangan Huru – Hara Brimob Polri di mana nantinya TN I bersifat BKO Polri.
(Her/pendim)





