PENAJAM (korem091-tniad.mil.id/kodim0913) Bertempat di Aula Lt III Pemkab PPU Kel Nipah – Nipah Kec Penajam Kab PPU, Dandim 0913/PPU, Letkol Inf Arfan Affandi SE,M.IP pada Jum;at (25/11) menghadiri Penanda tanganan nota kesepakatan antara Pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kejaksaan Negeri Penajam tentang Penanganan perkara hukum dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.Sabtu (26/11/22)
Kajari Kab PPU Dr Agus Chandra,SH. MH menyampaikan bahwa,” Peran kejaksaan dibagi menjadi tiga bagian terdiri, Instrumen perdata / Tun,Instrumen pidana dan Instrumen intelijen,”ujarnya.

“Respon Kejari PPU telah membentuk beberapa tim yang tergabung dari Kejari PPU, Kodim 0913/PPU, Polres PPU dan TKDD Pemda PPU dengan pembagian tugas yakni ,Tim pemberantasan mafia tanah,Tim pemberantasan mafia pelabuhan,Tim kajian hukum Investasi dan Tim percepatan Investasi,”pungkas Chandra.
Sementara itu, Plt Bupati PPU Ir H Hamdam dalam sambutannya mengatakan,” Ucapkan terima kasih, karena pihak Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara berkenan melakukan kerjasama, khususnya dalam hal penanganan perkara hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,”kata Hamdam.

“Semoga penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, dapat berjalan sesuai yang kita harapkan,”harapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut,Plt Bupati PPU, Ir H Hamdam,Sekda PPU,Drs H Tohar M,Dandim 0913/PPU, Letkol Inf Arfan Affandi SE,M.IP,Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan SH, SIK,Kajari PPU,Dr. Agus Chandra SH,MH,Asisten I Pemkab PPU, H Sodikin S.Pd,MM,Plt Asisten II Pemkab PPU, Nicko Herlambang, ST,Asisten III Pemkab PPU Ir H Ahmad Usman,M.AP,Para unsur SKPD Kab PPU,Para Kasi dan staf Kajari Kab PPU dan Para Camat se Kab PPU.
(Her/pendim)





