Komandan Kodim 0913/PPU Ikuti Audiensi Dengan Bank Tanah

Militer262 Dilihat

PENAJAM (korem091-tniad.mil.id/kodim0913) Dandim 0913 PPU, Letkol Inf. Arfan Affandi, Kajari PPU, Agus Candra, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten PPU, Nicko Herlambang dan sejumlah SKPD terkait di lingkungan pemkab PPU dampingi Plt Bupati PPU Ir H Hamdam Saat Audiensi Dengan Bank Tanah.Kamis (03/11/22)

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam mengatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Kabupaten PPU terus memperjuangkan hak-hak masyarakat atas lahan yang dikuasai negara karena izinnya telah berakhir. Lahan tersebut berada di wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Riko Kecamatan Penajam serta sebagian di Kelurahan Maridan Kecamatan Sepaku kabupaten PPU.

Lahan seluas lebih kurang 1800 Haktare tersebut berada diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT. Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) yang secara de facto sudah dikuasai secara turun-temurun oleh masyarakat yang dulu tidak dapat diselesaikan oleh PT. TKA dengan masyarakat.

Perihal ini dikatakan Hamdam usai pertemuan bersama Badan Bank Tanah (BT) di Jakarta. Pertemuan itu digelar dalam rangka koordinasi Hak Pengelolaan  Lahan (HPL) Bank Tanah di Kabupaten PPU dengan agenda proses penyususnan rencana induk kawasan, rencana reforma agraria dan isu-isu sosial terkait pemanfaatan lahan Bank tanah di kabupaten PPU,  Sabtu, (29/10) belum lama ini.

“ Pada intinya  kita akan fokus memperjuangkan hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah ini kembali. Bagaimana supaya masyarakat bisa mendapatkan hak-hak nya  kembali,” kata Hamdam.

Terkait ini Hamdam juga berharap  pihak Bank Tanah bisa memahami itu.  Apalagi dengan diterbitkannya Peraturan Mendagri ATR tanah cadangan untuk negara. Negara telah menetapkan itu bahwa dari sekian luasan tanah HGU TKA tersebut ada sekitar lebih kurang 1800 hektare  yang akan dimasukkan kedalam Reform agraria dan akan didistribusikan kepada masyarakat yang memang telah menguasai selama ini secara aturan.

“ Terkait ini memang harus kita telusuri dengan sedetail mungkin sehingga nantinya masyarakat yang menguasai lahan itu benar-benar mereka yang memang pemilik lahan sejak dulu-dulu. Termasuk di dalamnya adalah kawasan mangrove yang tidak bisa dikelola. Sisanya itu adalah yang akan dikelola oleh Bank Tanah melalui program-program yang telah direncanakan,” beber Hamdam.

(Her/pendim)