Bengalon Kutai Timur – Babinsa Koramil 0909-06/Bengalon Koptu Ivan Novich menghadiri kegiatan mediasi terkait kepemilikan dan legalitas lahan Puskesmas serta Puskesmas Pembantu yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur. Senin (20/7/2026).
Kegiatan mediasi dilaksanakan untuk membahas permasalahan lahan hibah di Desa Citra Manunggal Jaya antara pihak Puskesmas dengan warga yang memiliki tanam tumbuh berupa kebun kelapa sawit di atas lahan hibah.
Selain itu, rapat juga membahas penyelesaian status legalitas lahan Puskesmas yang berada di Desa Bukit Makmur agar sesuai dengan ketentuan administrasi aset daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, Kepala BPKAD Bidang Aset Kabupaten Kutai Timur, Sekretaris Kecamatan Kaliorang Yohanes, Bhabinkamtibmas Aiptu Melly, Babinsa Koptu Ivan Novich, Kepala Desa Bukit Makmur Eko Lenama, Kepala Desa Citra Manunggal Jaya Kasmin, Ketua BPD Desa Citra Manunggal Jaya Kaiman, para bidan dan perawat Desa Bukit Makmur serta Citra Manunggal Jaya, Rahmadi dan Kasman selaku pengelola kebun sawit.
Dalam forum tersebut dibahas beberapa agenda penting, di antaranya mengidentifikasi status kepemilikan dan legalitas lahan Puskesmas serta Puskesmas Pembantu, melakukan koordinasi lintas sektor terkait proses hibah lahan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, menyusun langkah percepatan penyelesaian administrasi hibah lahan fasilitas kesehatan, serta mendukung pemenuhan persyaratan pengelolaan aset daerah demi pengembangan pelayanan kesehatan di Kecamatan Kaliorang.
Dari hasil mediasi disepakati bahwa pihak Puskesmas akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan mengenai anggaran dan mekanisme penyelesaian tuntutan ganti rugi tanam tumbuh milik warga yang berada di atas lahan hibah Desa Citra Manunggal Jaya.
Selain itu, muncul rencana pemindahan lokasi pembangunan Puskesmas Desa (Pusdes) ke RT 14 Kem Pasir sebagai salah satu alternatif penyelesaian.
Sementara itu, Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kutai Timur menyampaikan bahwa proses hibah lahan Puskesmas di Desa Bukit Makmur dinyatakan belum sah secara administrasi karena surat hibah ditandatangani oleh Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa, bukan oleh kepala desa definitif sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Atas dasar tersebut, diperlukan koordinasi lanjutan antara Pemerintah Desa Bukit Makmur dengan UPTD Kesehatan untuk menyelesaikan status hibah lahan. Selain itu, surat hibah akan dibuat kembali sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Bukit Makmur juga akan berkoordinasi terkait perubahan fungsi lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi pembangunan Puskesmas dan kini digunakan sebagai Puskesmas Pembantu (Pusbant).
Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan wujud dukungan TNI AD melalui Koramil 0909-06/Bengalon dalam membantu menciptakan suasana kondusif, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan di wilayah binaan melalui musyawarah dan sinergi bersama.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. (0909)











