Tingkatkan Sadar Hukum, Babinsa Koramil 0908-01/Loktuan Hadiri Penyuluhan Hukum

Militer97 Dilihat

BONTANG – Guna menambah dan meningkatkan pengetahuan tentang hukum, Babinsa Koramil 0908-01/Loktuan, Kodim 098/Bontang, Pelda Suriansyah menghadiri Sosialisasi Optimalisasi Rectorative Justice atau Penyuluhan Hukum Dari Kejaksaan Negeri Bontang di BPU Kelurahan Loktuan, Kota Bontang, Selasa (11/2/2025).

Babinsa Kelurahan Loktuan Pelda Suriansyah menuturkan dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan kita selaku warga negara yg taat hukum lebih mengerti peraturan perundang undangan dan pemecahan masalah yg ada di Kelurahan dan bertindak sesuai dengan aturan yg berlaku, sehingga kita tidak terjebak pada aturan yg ada, jadi sangat penting acara ini sehingga menambah wawasan dan pengetahuan akan masyarakat.

Agar penyampaian dari pemateri/penyuluh nanti agar dicermati dan di fahami, tanyakan bila ada hal hal yang kurang jelas terkait aturan hukum, baik permasalahan atau hal lain sebagai penambah wawasan kita.

Sambutan dari Kejaksaan Negeri Bontang mengatakan Jaksa itu hadir ditengah² masyarakat bila permasalahan di lingkungan masyarakat kurangnya alat bukti, yang disajikan pihak kepolisan untuk suatu kasus yang belum bisa di P21 kan, Adakan restorative justice atau dialog antara korban, pelaku, atau komunitas untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal dan mencari solusi yang sesuai untuk semua pihak pada penyelesaian dan pemulihan sehingga kasus tidak harus sampai di kepolisian atau ke pengadilan.

Batas denda max 2,5 juta dan melanggar pasal² di bawah 5 tahun wajib melaksanakan restorative justice dahulu kecuali perkara tidak dapat di selesaikan atau berulangkali melaksanakan pidana kasus yg sama maka perkara dapat di ajukan.

Diharapkan setiap ada permasalahan warga apapun itu dihadirkan pihak 3, contohnya Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, Toga dan Toda sehingga dapat memberi pemahaman hukum kepada belah pihak dan mencari solusi penyelesaiannya.

(Pendim Btg)