Bontang – Dalam Rangka Pemantauan Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aparat gabungan melaksanakan patroli Gabungan untuk menhimbau Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan di wilayah Kota Bontang, Mingu (24/01/2021).

Jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bontang terus meningkat drastis. Bahkan Satgas Covid-19 Bontang mengumumkan kembali hari ini terjadi penambahan sebanyak 71 kasus dengan kasus aktif 867 sedangkan angka sembuh 27 kasus dengan presentase angka kesembuhan 68.7%.
Peningkatan ini membuat Tim Gugus Covid-19 Kota Bontang bersama Pemerintah Daerah dan Aparat TNI-Polri harus kerja ekstra menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bontang ini.
Tim Gugus Covid-19 Kota Bontang telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Masyarakat dihimbau untuk mematuhi Perwali Kota Bontang dan Surat Edaran tersebut.
Langkah pencegahanpun dilakukan Aparat gabungan terdiri personil Kodim 0908/Btg, Polres Bontang, Denrudal dan Satpol PP, melakukan patroli gabungan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan mendatangi tempat kegiatan masyarakat antara lain kafe, angkringan, warung makan, pusat perbelanjaan, dan tempat kegiatan masyarakat lainnya.
Kami akan terus mengingatkan masyarakat khususnya pemilik tempat hiburan, pemilik usaha, dan masyarakat luas agar selalu menaati ketentuan yang ada di dalam surat edaran PPKM,” kata Pelda Eko.
“Kita tidak melarang masyarakat mencari rezeki atau mencari nafkah, silakan saja. Tetapi harus memperhatikan kesehatan, karena kesehatan adalah hal yang utama,” tegas Pelda Eko yang turun langsung dilapangan.
“Semoga dengan langkah ini benar – benar dapat efektif menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bontang,” Ucap Pelda Eko.
(Pendim Btg)











