BONTANG – Babinsa Desa Batu-batu, Koramil 0908-02/Muara Badak, Kodim 0908/Bontang, Serka Mashudi menghadiri undangan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Pembahasan dan Penetapan APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2025 Desa Batu-Batu, yang bertempat di Gedung BPU Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (23/12/2024).
APBDesa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah disusun melalui Musyawarah Desa. Dalam APBDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, dan kegiatan ini meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang akan dilakukan oleh pemerintah desa.

Babinsa Serka Mashudi didalam keteranganya mengatakan penetapan APBDesa merupakan proses yang dilakukan setiap tahun oleh pemerintah desa di seluruh Indonesia termasuk Desa Pengotan yang memiliki dasar hukum yang perlu dipatuhi agar APBDesa dapat disusun secara Sah dan Efektif. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa penyusunan APBDesa telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Babinsa berharap agar Musdes ini dapat membantu mengarahkan alokasi anggaran yang tepat sasaran untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat langkah awal dalam menentukan rencana APBDesa Tahun 2025,” tutupnya.
(Pendim Btg)





