BONTANG – Babinsa Koramil 0908-01/Loktuan, Kodim 0908/Bontang, Serka Harijuddin, melaksanakan pendampingan kepada Aparatur Kelurahan Api-Api dalam sosialisasi surat edaran perda Walikota tentang larangan berjualan di atas trotoar kepada pedagang di Jl.Ks Tubun RT 32,Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Selasa (19/08/2025).
Kepada para pedagang, Aparatur Kelurahan Api-Api yang didampingi oleh Babinsa Serka Api-Api meminta agar tidak berjualan di trotoar. Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan penggunaan trotoar untuk berjualan melanggar peraturan yang ada. Himbauan ini dilakukan dengan mendatangi satu persatu pedagang yang berjualan di atas trotoar.
“Sudah menjadi kewajiban sebagai aparat kewilayahan untuk memberikan dukungan kepada aparat pemerintah dalam mensosialisasikan tentang larangan untuk berjualan di atas trotoar, karena mungkin para pedagang ini belum paham dan mengetahui perda tentang pemanfaatan lahan publik seperti trotoar yang tidak boleh digunakan berjualan,” ungkap Babinsa Serka Harijuddin.
Dalam pelaksanaannya, para pedagang menerima dengan baik himbauan yang disampaikan, meskipun ada yang masih bingung kemana harus pindah lokasi jualannya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai aturan yang berlaku dan pentingnya menjaga hak pejalan kaki.
Serka Harijuddin menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan di lingkungan Kelurahan Api-Api. Trotoar harus dikembalikan fungsinya sebagai jalur bagi pejalan kaki demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
“Trotoar bukan tempat berjualan, tapi untuk pejalan kaki. Kami berharap para pedagang dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama,” ucap Serka Harijuddin.
(Pendim 0908/Btg)





