Bontang – Aparat gabungan dari Kodim 0908/ Bontang bersama Polres dan Satpol PP menggelar razia masker di sejumlah titik di tempat pasilitas umum,warung makan kelurahan Loktuan kecamatan Bontang utara, sabtu (03/10/2020).
Razia gabungan itu digelar dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Perwali no 21 tahun 2020 tentang wajib memakai masker saat beraktifitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
dalam kegiatan razia masker ini aparat gabungan mendapati beberapa orang yang masih tidak memakai masker. Sehingga petugas melakukan penindakan yaitu push up dan memberikan arahan tentang pentingnya pakai masker oleh petugas dilapangan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi
Kami berharap masyarakat agar lebih disiplin menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.
Razia serupa juga akan dilaksanakan kembali dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 di wilayah kota bontang, baik di jalan, tempat fasilitas umum maupun warung makan.
(Pendim Btg)











