Babinsa Kelurahan Kanaan Laksanakan Pendampingan Pemasangan Plang Larangan Tambang Di Lokasi Galian C ilegal

Militer75 Dilihat

BONTANG – Babinsa Kelurahan Kanaan, Koramil 0908-01/Loktuan, Kodim 0908/Bontang Peltu Irsyan Bersama dinas kehutanan Kaltim dan dinas kecamatan Bontang Barat melaksanakan Pemasangan Plang Larangan tambang galian C ilegal Pasalnya area yang dijadikan kegiatan tersebut berada di Hutan Lindung dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Selasa (15/04/2025)

Babinsa Peltu Irsyan mengatakan bahwa dalam plang tersebut tertulis dilarang mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Menebang, memungut, dan mengangkut hasil hutan kayu secara tidak sah. Serta melakukan kegiatan perkebunan dan pertambangan tanpa izin Menteri.
“Ini juga dituliskan sanksi apabila ada yang melanggar,” kata Babinsa.

Babinsa mengatakan juga bahwa dari Dinas kehutanan Kaltim Tidak Ada Izin Galian C di Bontang
Ia pun mengajak masyarakat untuk melaporkan ke aparat peneggak hukum. Terkait aktivitas oknum warga yang melakukan hal yang bertentangan dengan regulasi tersebut.

Ayo jaga hutan yang semakin tergerus ini supaya dapat bertahan. Jangan sampai berkurang. Hutan ini buat kita, kalau tidak dijaga bisa merusak lingkungan dan bisa mengakibatkan musibah,” ucapnya.

(Pendim Btg)