Kutai Kartanegara, korem091tniad.com– Komandan Kodim (Dandim) 0906/Kutai Kartanegara (Kkr), Letkol Arm. Benny Budiman, S.A.P, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol hasil Operasi Yustisi Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara, bertempat di halaman Kantor Satpol PP Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Selasa (30/12/2025).
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan Satpol PP Kukar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Sebanyak 1.158 botol minuman beralkohol atau miras dari berbagai merek dimusnahkan dengan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait Pemkab Kukar.
Letkol Arm. Benny Budiman menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran Satpol PP Kukar atas upaya penegakan hukum daerah yang konsisten dan berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan Operasi Yustisi ini tidak terlepas dari sinergi seluruh unsur Forkopimda dalam menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menegakkan aturan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal. Kami jajaran Kodim 0906/Kkr akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat lainnya untuk menjaga stabilitas keamanan dan kondusifitas wilayah Kutai Kartanegara,” tegas Dandim.
Sementara itu, Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa Operasi Yustisi akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif dan represif guna menekan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Sumber Dim 0906/Kkr





