
Kodim 0904/Tng, Kec. Tanah Grogot, Terkait Peraturan Gubernur Kaltim bahwa dilarang untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat berkerumun saat pergantian tahun dari 2020 ke 2021 anggota Kodim 0904/Tng beserta Instansi terkait laksanakan Penertiban. Kamis (31-12-2020).
Anggota yang terdiri dari Kodim 0904/Tng, Polres Paser, Satpol PP, Dishub serta Senkom Paser melaksanakan Apel Gabungan di Lapangan Polres Paser.

Kegiatan yang direncanakan adalah untuk memberikan penertiban kepada warga Paser yang melakukan kegiatan berkerumun untuk merayakan tahun baru 2021.
“Kita tertibkan warga Paser yang tidak patuh akan peraturan Pemerintah guna penertiban keramaian yang sudah ditentukan” penyampaian dari Dandim 0904/Tng Letkol Czi Widya Wijanarko, S.Sos, M.Tr(Han).

Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, S.I.K menyampaikan agar seluruh anggotanya yang mengikuti kegiatan malam ini agar selalu menjaga kesehatan dan keamanan baik diri sendiri maupun warga lain.
Disamping itu Kabagopas Polres Paser Kompol Sarman juga menyampaikan agar Patroli yang terbagi 2 tim untuk tegas dalam melaksanakan penertiban dilapangan.
Pendim 0904