Dandim 0904/Tng Hadiri Pelantikan Dewan Pengawas Perumda Tirta Kandilo Kab. Paser Periode 2021-2024

Militer21 Dilihat

Kodim 0904/Tng, Kec. Tanah Grogot, kegiatan Pelantikan serta penandatanganan Fakta Integritas Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Kandilo Kab. Paser periode 2021-2024. Senin (28-12-2020).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Paser H. Yusriansyah Syarkawi di Rumah Jabatan Bupati Paser Pendopo Jl. Kesuma Bangsa Km 01 Kel. Tanah Grogot Kab. Paser.

Wabup Paser H. Kaharrudin, SE menyampaikan ungkapan dari Kementerian PUPR bahwa terdapat sejumlah isu strategis dalam penyediaan air minum untuk memenuhi target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020—2024, bahwa penyediaan air minum mengacu pada RPJMN dengan cakupan pelayanan, teknis operasional, pendanaan, ketersediaan air baku, kinerja penyelenggara sistem penyediaan air minum, dan komitmen dari pemerintah daerah.

“Air besih dan air minum adalah kebutuhan bagi setiap orang. Itu juga menjadi salah satu program prioritas kami dalam pemerintahan ini. Untuk itu PDAM Tirta Kandilo sebagai satu-satunya perusahaan pengelolaan air bersih dan atau air minum diharapkan bisa selalu amanah dalam distribusi dan penjualan air di wilayah Kab. Paser dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.” Dandim 0904/Tng Letkol Czi Widya Wijanarko, S.Sos., M.Tr(Han) juga menyampaikan.

Selain itu, PDAM Tirta Kandilo juga berfungsi sebagai pemberian jasa teknis kepada masyarakat yang berhubungan dengan bidang air minum dan air bersih, baik diminta maupun tidak, mengantisipasi sumber daya air, PDAM dapat melaksanakan pengelolaan sanitasi dan air limbah, dan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.

Untuk menjalankan fungsinya ini maka dibutuhkan Dewan Pengawas PDAM Tirta Kandilo Kabupaten Paser agar melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direktur dalam pengelolaan PDAM, dengan rekomendasi dan laporan kepada Bupati.

Pendim 0904