
Kodim 0904/Tng, Kab. Paser, Tidak hanya di wilayah Kec. Tanah Grogot saja yang dilaksanakan penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan namun di setiap wilayah Kecamatan lain se Kab. Paser juga ikut melaksanakan. Selasa (15-09-2020).
Yaitu oleh aparat terkait seperti Babinsa beserta Bhabinkamtibmas di setiap Kecamatan bahkan setiap Desa binaan mereka.

Anggota Koramil di Jajaran Kodim 0904/Tng bersinergi dengan anggota Polsek, Kecamatan serta Puskesmas tingkat Kecamatan.
Mereka melaksanakan sosialisasi secara langsung baik kepada anggota mereka maupun terhadap warga guna menjelaskan bahwa sudah 250 orang/kasus yang masuk dalam daftar terjangkit Covid 19.

Hal tersebut sudah menjadi hal yang tidak wajar. Oleh karena itu aparat gabungan ditingkat Kecamatan juga memberikan mengenai Perbup Paser bahwa akan ditindak tegas bagi warga Paser apabila tidak menggunakan masker akan didenda secara langsung dan ditempat untuk membayar biaya sebesar Rp. 100.000,-.
Semoga peraturan tersebut dapat memberikan penekanan kepada warga Paser untuk mengikuti anjuran dari Pemerintah Kab. Paser dalam penanganan Covid 19.
pendim 0904