Warga Sengketa Tanah, Babinsa Koramil 05/Sambaliung Bantu Mediasi.

BERAU,Kodim0902,korem091tniad.com – Babinsa Koramil 05/Sambaling Kodim 0902/Berau Serka Nurul Huda, menghadiri mediasi penyelesaian sengketa tanah antara Ibu Megawati dan Bpk Apris, bertempat di Kantor Pintar Kp Gurimbang Kec. Sambaliung Kab. Berau. Rabu (22/01/2025).

 

Dalam mediasi tersebut turut di hadiri oleh Camat Sambaliung diwakilkan oleh Kasi Pemerintahan (Bpk Edwin), Danramil 05/Sambaliung diwakili oleh Babinsa Kp Gurimbang (Serka Nurul Huda), Kepala Kp. Gurimbang (Bpk Juliansyah), BPK Kp. Gurimbang (Bpk Muhammad), Staf Kp. Gurimbang 2 orang (Ibu Ira & Bpk Maskur), Mantan Kepala Kampung Gurimbang (Bpk Wawan) serta pihak yang dimediasi.

 

Pada kesempatan ini Babinsa Serka Nurul Huda, mengatakan permasalahan sengketa tanah seperti ini sering terjadi di wilayahnya dan sangat rentan dengan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan keributan baik itu kelompok maupun perorangan.

Serka Nurul Huda juga menyebutkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan perlu adanya mediasi kedua belah pihak dengan difasilitasi dari pihak aparatur Kecamatan dan Kampung. Ungkapnya.

 

“Seperti halnya yang terjadi saat ini, kami hadir di sini untuk mendampingi Camat untuk memfasilitasi warga yang bersengketa,” ujar Babinsa.

 

Dalam kesempatan tersebut Babinsa menuturkan, mediasi pemecahan masalah sengketa lahan tersebut dilakukan dalam bentuk musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan agar tidak timbul konflik yang berkepanjangan. Pungkas Serka Nurul Huda.

 

Adapun hasil mediasi yang diperoleh pada hari ini antara lain Pertama, Untuk kedua belah pihak akan di buatkan berita acara Mediasi oleh Kp. Gurimbang agar tidak ada memfasilitasi dari kedua belah pihak untuk diberikan ruang Mediasi ke-4 karena sudah berjenjang dari kampung, ke kecamatan dan kembali ke kampung. Kedua, Pihak pemilik lahan 1 atas nama Ibu megawati tetap bersikukuh mempertahankan haknya sesuai dari surat dipegang yaitu Surat garapan dan pelepasan. Ketiga, Pihak pemilik lahan 1 atas nama Bapak Apris dan Ibu Nina mempertahankan hak lahannya melalui surat yang dipegang berupa sertifikat tanah. Keempat, Dari kedua belah pihak bersepakat untuk mengecek sesuai koordinat yang ada surat masing-masing, hasil dari mediasi ini kami memberikan masukan apabila dirasa masih kurang dan tidak terima dengan hasil dilapangan kami mempersilahkan mengajukan ke tingkat pengadilan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.