Petugas Gabungan Berau Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

BERAU – Pelaksanaan kegiatan razia penertiban protokol kesehatan yang dilakukan oleh Petugas Gabungan Kabupaten Berau guna menindak lanjuti Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 52 Tahun 2020 di Kabupaten Berau. Rabu, (6/1).

Kegiatan tersebut diikuti anggota personel Kodim 0902/TRD, Yon Armed 18/Tarik, FKPD Berau, Polres Berau, Dinas Perhubungan, BPBD dan Palang Merah Indonesia (PMI) serta Satpol PP Kabupaten Berau, yang mana dalam hal memutus peredaran penyebaran dari Virus Corona (Covid-19), sesuai apa yang tertulis didalam Perbup Nomor 52/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Berau.

Pada kesempatan ini Dandim 0902/TRD Letkol Inf Fardin Wardhana menyampaikan, ucapan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari masyarakat yang selama ini sudah mematuhi protokol kesehatan, akan tetapi masih ada warga yang belum mematuhinya. Dan bagi pelanggar ditindak disuruh Push Up, dengan cara tersebut dapat mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Berau. Petugas menghimbau warga masyarakat agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kab. Berau.

” Tindakan yang kita lakukan ini merupakan sanksi administrasi atau teguran kepada orang yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Lanjut Dandim 0902/TRD menegaskan dalam operasi selanjutnya jika memang orang yang sama masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, maka pihaknya akan menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar.

“Kita masih lakukan teguran ini satu kali, jika nanti melanggar lagi maka akan ada sanksi sosial maupun denda dimana sesuai Perbup Nomor 52 Tahun 2020 yakni Rp. 150.000,- ” tutupnya.