Batu Putih. Suasana di sela-sela monitoring kampanye terbatas Pilkada Kabupaten Berau oleh Babinsa Koramil 0902-10/Batu Putih,Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau bersama instansi terkait lainnya.
Babinsa Koramil 0902-10/Batu Putih, dan Polsubsektor Batu Putih serta Panwascam memonitoring kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka serta dialog. Kali ini yang kampanye paslon Bupati dan Wabup Kab.Berau
Babinsa Koramil 0902-10/Batu Putih, bersama anggota Polsubsektor dan Panwascam Batu Putih serta instansi terkait lainnya menghimbau masyarakat yang mengikuti pertemuan kampanye terbatas ini untuk tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Bukan saja masyarakat, pasangan calon, wajib juga menjalankan protokol kesehatan. Ini bertujuan agar tidak ada lagi penambahan klaster baru penyebaran Virus Covid-19 dalam kampanye terbatas.
Pilkada serentak tahun 2020 berbeda dengan Pilkada sebelumnya, karena dalam situasi pandemi Covid-19. “Untuk itu, protokol kesehatan harus dikedepankan saat pelaksanaan kampanye dengan menerapkan 3 M, Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak satu sama lain.
Ini sesuai dengan Keppres RI Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana Nasional dan PP No. 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : hk.01.07/Menkes/382/2020, tanggal 19 Juni 2020 tentang protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 serta PKPU RI Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19,” agar mematuhi dasar-dasar hukum agar kampanye Pilkada dilaksanakan dengan memperhatikan prokes Covid-19.









