Pulau Maratua. Babinsa Koramil 0902-08/ Maratua Kodim 0902/Trd bersama 3 Pilar laksanakan kegiatan patroli penegakan Perbub No 52 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid -19 di Kecamatan Maratua Kabupaten Berau.
Lebih lanjut, para Babinsa Koramil 08/ Maratua menuturkan bahwa dalam melaksanakan patroli penegakan disiplin protokol kesehatan Covid 19 bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menjalankan dan mentaati aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dituangkan dalam Perbup No 52 tentang disiplin protokol kesehatan guna untuk mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid 19 di wilayah teritorial Koramil 08/ Maratua
Bati Tuud Koramil 08/Maratua Serma Heru. T pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan bersama 3 pilar pada hari ini merupakan salah satu wujud penegakkan Perbup No. 52 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan guna menekan dan mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah Teritorial Koramil 08/ Maratua dan menjaga status Kecamatan Maratua agar tetap.sebagai zona hijau dari Covid 19.
“Patroli penegakan disiplin protokol kesehatan, para Babinsa Koramil 08/Maratua bersama dengan 3 Pilar mempunyai kewajiban memberikan sosialisi ataupun himbauan secara terus menerus kepada warga masyarakat serta memberikan sangsi tindakan disiplin secara terukur maupun sangsi melaksanakan kerja sosial kepada para pelanggar protokol kesehatan yang bertujuan guna menimbulkan jiwa disiplin pribadi.
Diharapkan dengan adanya sangsi terukur sesuai dengan Perbup No 52 Th 2020 warga masyarakat yang melanggar dan tidak mematuhi aturan protokol kesehatan menjadi peduli dengan apa yang menjadi penekanan dan mematuhi aturan yang berlaku tentang protokol kesehatan,” pungkas Batuud Koramil 08/Maratua Serma Heru.T





