PENDIM 0902/BRU – Komandan Kodim (Dandim) 0902/Berau, Letkol Inf Wirahady Harahap, SH, M.I.P., yang diwakilkan Pasi Intel Kapten Inf Faisol menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Berau tentang Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) Pejabat Kepala Kampung Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Kakaban Lantai 2 Kantor Bupati Berau. Rapat koordinasi ini dipimpin dan bertanggung jawab langsung oleh Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd., serta diikuti dari berbagai unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan. Kamis (22/1/2026).
Tampak hadir juga dalam kegiatan rapat koordinasi antara lain, Ketua DPRD Berau Ir. Dedy Okto Nooryanto, S.T., Kepala Kejaksaan Negeri Berau diwakili Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Bidang Intelijen Jaksa Berau I Putu Cintya Pradana Putra, S.H, M.H., Assisten I M. Hendratno, M.H., AP., Kepala Badan Kesbangpol Berau Drs. Salim, Kepala DPMK Hj. Ir Tentram Rahayu, Camat Gunung Tabur Lutfi Hidayat, SE., Plt. Camat Biduk-Biduk Firmansyah, SE., Kasi Trantib Camat Segah Yustinus, ST., TNI, Polri, OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan tamu undangan lainnya.
Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Berau terkait rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) Pejabat Kepala Kampung merupakan tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat pasca berakhirnya masa moratorium Pilkades dan PAW selama tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024–2025. Hal ini menunjukkan adanya upaya Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan kebijakan pusat dengan kondisi riil di wilayah.
Terdapat 6 (enam) kampung pada 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Berau yang masa jabatan Kepala Kampungnya berakhir dengan sisa masa jabatan yang relatif singkat (±1,5 tahun hingga ±3,5 tahun). Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dilema kebijakan antara pelaksanaan Pilkakam PAW atau penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Kampung dari unsur ASN.
Kesepakatan Forkopimda untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung Antar Waktu Tahun 2026 di 5 (lima) kampung menunjukkan adanya pertimbangan demokratis, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan kerawanan kamtibmas, terutama pada tahapan pencalonan dan pemungutan suara, mengingat keterbatasan waktu, anggaran, dan kesiapan masyarakat.





