TANJUNG REDEB, Pendim 0902/BRU – Bertempat di ruang rapat Kantor Kelurahan Rinding Babinsa Koramil 0902-04/Tanjung Redeb menghadiri acara rapat kordinasi dengan kantor Pertanahan Nasional Kab. Berau terkait pelaksanaan peningkatan kualitas data pendaftaran Tanah kluster 4 ( k4) dan pembentukan tim penyelesaian batas RT di Kel. Rinding, Kec.Teluk Bayur, Kamis (29-09-2022).
Turut hadir dalam acara tersebut Analis Hukum Pertanahan Kab. Berau (Bpk Habibi SH), Penata Kadastrol dari BPN Kab. Berau (Bpk Tukirin), Lurah Rinding (Bpk Misrin M.PD), Kasi Pemerintahan Kel Rinding (Bpk Syarif A.MD), Babinsa Kel. Rinding (Serka Misyadi), Babinkamtibmas Kel Rinding (Aipda Suharto) dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Analis Hukum Pertanahan Kab. Berau Bpk. Habibi SH mengatakan bahwa secara teknis pemerintah terus mengupayakan untuk meningkatkan pemahaman terkait penegasan batas wilayah sampai dengan penyiapan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan diadakan sosialisasi tersebut guna menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberi kejelasan dan kepastian hukum terhadap suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Babinsa Koramil 0902-04/Tanjung Redeb Serka Misyadi mengatakan kegiatan seperti ini sangat penting dilaksanakan karena dengan adanya kegiatan ini bias mengurangi permasalahan yang akan terjadid khusunya tentang batas wilayah.
’’Kami sebagai aparat kewilayahan juga sangat mendukung dan mengapresiasi dengan adanya kegiatan ini sehingga pemetaan wilayah di Kelurahan Rinding menjadi jelas dan kongkrit berdasarkan aspek-aspek yang ada, ujar Babinsa’’
Hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut antara lain Disampaikan agar kepada seluruh ketua RT agar meminta warganya untuk mengumpulkan photo copy Sertifikat tanahnya sebagai bahan untuk di adakan verifikasi sertifikat tanah, Akan di adakan pemetaan lokasi tiap-tiap RT untuk mendapatkan data yg lebih akurat, Pembentukan Tim penyelesaian batas RT di Kelurahan Rinding tidak terjadi tumpang tindih.










