Talisayan. Anggota koramil 0902-07/Talisayan bersama anggota polsek dan aparat kampung pasang sepanduk himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan di kantor kampung Talisayan pada senin (10/08/2020)pukul 09.00 wita.
Pemasangan bener/sepanduk bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat di wilayah khusus nya,selain dengan terus mensosialisasikan tentang bahaya/dampak yg akan di timbulkan akibat dari kebakaran hutan dan lahan,serta ancaman pidana bagi pelaku karhutla.
“Babinsa talisayan serda susanto mengatakan’ koramil dan polsek talisayan bersama aparat kampung terkait akan terus berusaha maksimal untuk mencegah terjadi nya karhutla di wilayah yang sering terjadi pada saat musim panas.
“Serda susanto juga menambahkan penting nya terus memberikan pengertian dan pemahaman kepada warga masyarakat tentang larangan pemerintah untuk membuka lahan pertanian cara lama dengan membakar serta dampak bahaya yg akan ditimbulkan(kabut asap) yg dapat menganggu kesehatan terutama pada saat sekarang masa vandemi covid 19 yg belum selesai. di harapkan dengan dipasang nya sepanduk tentang karhutla di tiap kampung dapat meningkatkan kesadaran kepada masyarakat guna meminimalisir karhutla di wilayah’tutup nya.









