Babinsa Koramil 0902-04/Trd mengikuti rapat di kantor Disperindagkop Kab. Berau.

Tanjung Redeb- Babinsa Koramil 0902-04/Trd hadiri Rapat membahas masalah aturan Perda NO 2 tahun 2011 tentang Retribusi pemakaian kekayaan daerah dan menyoroti adanya laporan dari Bpk Salehudin selaku kepala UPTD pasar SAD ( sanggam adji dilayas) yang mengatakan banyak nya pedagang yang berada di pasar masih menunggak membayar retribusi dan belum membuat kontrak baru,sehingga target penerimaan retribusi tahun ini tidak terpenuhi.

Dengan adanya rapat ini,Kedepan akan dibentuk 1 tim yang akan melakukan penertiban & menghimbau kepada para pedagang untuk segera membayar tunggakan yang belum dibayar.apabila tidak segera membayar maka tim yang sudah dibentuk pada saat rapat tadi akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang telah ada.
1 tim ini terdiri dari TNI,Polri,Pol PP,Security pasar & Disperindagkop.

Dalam pelaksanaan penertiban nanti nya tim akan tetap mengutamakan pendekatan persuasif sehingga bisa mengantisipasi hal2 yang akan timbul & tetap mengutamakan protokol kesehatan ( memakai masker,jaga jarak & cuci tangan pakai sabun)

Hal ini dilakukan,untuk menghindari adanya kerumunan dan timbul nya klaster baru covid-19.Jangan gara2 adanya kegiatan ini,malah menimbulkan masalah baru yakni adanya klaster pasar.yang hal ini tidak kita harapkan semua.kata ketua tim Ibu Wiyati SE.M,Si selaku Kadisperindagkop kab Berau.
Kita semua berharap agar kegiatan ini bisa berjalan lancar & tidak terjadi hal2 yang tidak kita inginkan bersama.