Babinsa Koramil 07/Talisayan, Hadiri Sosialisasi Inventarisasi dan Penyelesaian Teknis Bangunan dan Tanaman Di Bawah Yang Berada Di Bawah Jaringan SUTT.

BERAU,Kodim0902,korem091tniad.com – Babinsa Koramil 07/Talisayan Kodim 0902/Berau Sertu Solikul Anwar, menghadiri pembahasan tentang  sosialisasi inventarisasi dan penyelesaian teknis bangunan dan Tanaman di bawah Jalur (Row) Transmisi (Sutt) 150 KV GI. Talisayan – GI Maloy Kutai Timur, bertempat di Ruang Rapat Kantor Kepala Kampung Talisayan, Kamis (21/03/2024).

 

Sosialisasi dilaksanakan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang Jaringan SUTT dan bangunan tanah atau tanaman yang berada di bawah jaringan SUTT akan mendapatkan komvensasi  dari PLN.

 

Dalam rangka sosialisasi sekaligus menyampaikan masalah kompensasi tanah, bangunan dan tanaman akibat dampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV. Kegiatan sosialisasi membahas masalah kompensasi tanah, bangunan dan tanaman akibat dampak pembangunan SUTT 150 kV tersebut, selain membahas mekanisme pemberian kompensasi ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman masyarakat yang terkena dampak pembangunan SUTT juga dibahas soal tahapan pendataan, inventarisasi dan identifikasi pemilik, pengadaan lembaga penilai, penilaian, penyampaian nilai dan pemberian kompensasi.

 

Menurut Sertu Solikul Anwar, memberikan penjelasanan bahwa “pemberian kompensasi tanah, tanaman dan bangunan merujuk pada dasar Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, Permen ESDM No. 18 Tahun 2018 tentang Kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik,” pungkasnya.

 

Adapun hasil yang diperoleh dari acara sosialisasi tersebut yaitu Pertama, Bangunan tanah atau tanaman yang berada di bawah jaringan SUTT akan mendapatkan konvensi dari PLN. Kedua, Masyarakat diharapkan untuk segera mengurus legalitas kepemilikan tanah. Ketiga, PLN akan mendata legalitas kepemilikan tanah di lapangan dan akan melaporkan hasil surve ke PLN pusat untuk mendapatkan kompensasi.