PENDIM 0902/BRU – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 01/Segah, Koramil 02/Gunung Tabur, Koramil 05/Sambaliung dan Koramil 10/Batu Putih jajaran Kodim 0902/Berau melakukan pengecekan terhadap plang milik Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pasca eksekusi terhadap lahan yang dinyatakan masuk dalam kawasan hutan di Kecamatan Segah, Gunung Tabur, Sambaliung, dan Kecamatan Batu Putih Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Rabu (30/7/2025).
Pengecekan ini untuk memastikan bahwa plang yang didirikan oleh Satgas PKH masih terpasang dengan baik, tidak mengalami kerusakan atau pemindahan. Pengecekan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi gangguan yang dapat menghambat proses penegakan hukum di masing-masing wilayah khususnya di empat kecamatan Kabupaten Berau.
“Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan, serta memastikan proses penertiban kawasan hutan berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah satu Babinsa Serma Arif Siregar saat di konfirmasi oleh Tim Media Center Kodim 0902/Bru.
Dalam kesempatan tersebut, Para Babinsa juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar senantiasa waspada dan segera melaporkan kepada Babinsa jika terdapat oknum yang mencoba merusak, mengganggu, atau menghalangi kegiatan penertiban tersebut.
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan menindak pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan.









