Tanjung Redeb- Babinsa Koramil 0902-04/Trd bersama unsur lainya melaksanakan Operasi yustisi, ini dilakukan untuk mencegah & mengendalikan peningkatan kasus covid-19 di kab Berau yang sampai saat ini naik nya begitu signifikan.hari ini saja ada kenaikan sebanyak 74 orang.yang rata2 merupakan klaster perjalanan & ada juga dari transmisi lokal yang belum diketahui sumber penularan nya.
Dengan ada nya kenaikan kasus ini,Pemkab Berau akan rutin menggelar operasi yustisi penerapan disiplin dan akan memberlakukan perbup no 52 thn 2020 yang berisi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.mulai dari pemberian himbauan sanksi sosial bahkan denda sebesar 150 orang.namun Kedepan,langsung akan diberlakukan sanksi berupa denda di tempat.apabila ditemukan masyarakat melakukan aktifitas diluar rumah tidak memakai masker,langsung akan didata & diberikan sanksi.yaitu berupa denda sebesar Rp 150.000.
Hal ini diharapkan agar masyarakat di kab Berau lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19





