Samarinda- Dengan maraknya pemberitaan korban kekerasan, pelecehan akhir akhir ini maka pada hari Senin 10 Oktober 2022 bertempat di Aula Kantor Kelurahan Karang Asam Ilir Gg Untung Raya RT. 04 Kecamatan Sungai Kunjang telah di laksanakan Sosialisasi Perlindungan Perempuan & Kekerasaan Dalam Rumah Tangga, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DPP & PA ) Kota Samarinda, Senin (10/10/22).

Babinsa Kelurahan Karang Asam Ilir Serma Supriyono anggota Koramil 0901-01/Smd Ulu menyambut baik dengan dilaksanakannya Sosialisasi Perlindungan Perempuan & Kekerasaan Dalam Rumah Tangga sehingga masyarakat semakin mengerti dan memahami. ucap Babinsa.
Disampaikan oleh Narasumber/Psikolog UPTD PA Kota Samarinda. Ibu Ayunda Ramadani sesuai UU PKDRT no : 23 Th. 2004 . Kekerasaan Dalam Rumah Tangga adalah Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang timbul kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman utk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasaan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga.
Visi dari kegiatan ini adalah terwujudnya pembangunan yang berkeadilan bagi perempuan dan anak di kota Samarinda dalam rangka penegakan hak hak perempuan dan anak sehingga menjadi perempuan dan anak yang mempunyai masa depan cerah demi kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat.
Serma Supriyono menambahkan sebagai Babinsa kamipun berharap bahwa masyarakat kami selama ini hidup rukun berdampingan harus tetap dijaga sehingga tidak ada tindak kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan apalagi perdagangan manusia,” harapnya.
Pendim 0901/Smd











