Samarinda- Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-115 Kodim 0901/Smd menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada Pelajar yang dilaksanakan di SMAN 6 Samarinda, Selasa (25/10/22).
Kegiatan penyuluhan hukum ini turut dihadiri Pjs, Pasiter Kodim 0901/Smd Lettu Arh Jandri Kepsek para guru SMAN 6 Samarinda sebagai nara sumber Bapak Y. Ary Sepdiandoko, jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Samarinda

Bapak Y. Ary Sepdiandoko, menjelaskan ) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-115 Kodim 0901/Smd mengadakan penyuluhan hukum agar adik adik memahami tentang hukum terkait mencegah perilaku Bullying (Perundungan) di Sekolah.
Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan para siswa peserta memperoleh informasi bahwa perilaku Perundungan adalah hal yang tidak baik dan berpotensi melanggar hukum, selain itu dipaparkan pula kiat-kiat untuk mencegah dan menghadapi perundungan.
Dalam penyuluhan ini dijelaskan tentang bullying baik dari definisinya, dampak dan bahayanya, hingga hukum yang mengikatnya bahwa perilaku bullying termasuk suatu kekerasan terhadap anak yang telah ditetapkan dalam hukum dan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Diharapkan dengan adanya penyuluhan hukum ini peserta yang berhadir bisa memahami tentang bullying, juga dampak dan bahayanya, dan agar para guru, siswa dan siswi yang telah memahami bisa melanjutkan informasinya kepada teman maupun orang lain.
Pendim 0901/Smd





