Babinsa Lakukan Pendampingan Verifikasi Data Bangunan Rumah Milik Warga Dibantaran Sungai Karang Mumus ( SKM )

Samarinda- Setelah pembongkaran bangunan di bantaran SKM segmen Pasar Segiri tuntas. Babinsa Koramil 0901-01/Samarinda Ulu Kelurahan Dadi Mulya Serda M. Aini melakukan pendampingan Dinas PUPR  kota samarinda dalam rangka verifikasi data bangunan rumah milik warga dibantaran  Sungai Karang Mumus ( SKM ) yang akan direlokasi, Rabu (25/5/22).

Dalam Kegiatan verifikasi data bangunan rumah milik warga dibantaran  Sungai Karang Mumus dihadiri Kabag SDA Bapak Hambali, Bid Pertanahan PUPR Smd Dicky, Lurah Dadi Mulya Syamsu Alam, S.IP. M.Si, Kasi Ekobang dan lingkungan hidup Vensinsius Gawi Nuha Masang. SE, Bhabinkamtibmas Bripka Eko Hartono, SH, dan Ketua RT.38 dan 39 Kelurahan Dadi Mulya.

Babinsa Kelurahan Dadi Mulya Serda M. Aini  mengatakan di RT. 38 jumlah bangunan rumah 65 dan RT. 39 jumlah bangunan rumah  49 rumah, sesuai data yang diverifikasi Dinas Pertanahan Samarinda bakal diberi dana kerohiman. Itu berlaku untuk warga yang menempati atau memiliki bangunan di atas lahan milik negara tersebut.

Jika bangunan itu ada yang memiliki sertifikat, maka penyelesaian dampak sosialnya akan berbeda lagi. “Khusus mereka yang memiliki sertifikat tanah kita harus cocokkan terlebih dahulu di Badan Pertanahan Nasional (BPN), jika betul terbukti maka mereka akan mendapatkan berupa ganti rugi bukan dana kerohiman,” jelas Babinsa.

 

Pendim 0901/Smd