Samarinda –Babinsa Kelurahan Sungai Dama Koptu Azmiadi Bersama anggota Koramil 0901-02/Sungai Pinang mendampingi Satpol PP kota Samarinda dan Camat Samarinda Ilir Ramdani S.sos tertibkan secara humanis pedagang kaki lima penjual kayu bekas di sepanjang Jln. Otista Gunung mangga Kelurahan Sungai Sama Kecamatan Samarinda Ilir, Kamis (9/6/22).
Dikesempatan itu Babinsa turut membantu melakukan himbauan kepada sejumlah pedagang kayu bekas untuk tidak berjualan dipinggir jalan.
Beberapa pedagang dilaporkan turut mematuhi arahan aparat Satpol PP untuk tidak berjualan dipinggir jalan. Atas himbauan tersebut para pedagang beranjak dari lokasi larangan berjualan.
Babinsa Sungai Dama Koptu Azmiadi mengatakan pendampingan yang dilakukan bersama anggota Koramil 02/Sungai Pinang dan Polselk Smd kota dilakukan untuk mengantisipasi dan menjaga kondusifitas kegiatan tentunya dengan mengedepankan upaya humanis”.imbuhnya.
Penertiban yang dilakukan Sat Pol PP yang didampingi aparat lain, merupakan kegiatan yang sejalan dengan tata kelola kota, yaitu mengenai penyalahgunaan lahan yang berdampak gangguan ketertiban umum.
Pendim 0901/Smd